Bandar Lampung, IDN Times - Seorang perempuan pemandu lagu inisial AA melayangkan laporan kepolisian. Itu terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terlapor seorang driver transportasi online platform Maxim di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Laporan kepolisian ditujukan ke Mapolres Bandar Lampung tertuang nomor: LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB atas terlapor inisial RI dan pelapor AA tertanggal 19 September 2022.
"Benar, kemarin kami sudah menerima laporan polisi terkait adanya dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dari salah satu driver online (Maxim)," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Kamis (22/9/2022).