Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan perpanjangan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 hingga Jumat (19/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023 tertanggal 12 Mei 2023.
"Pada perpanjangan kali ini, jadwal pelunasan BPIH reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 19 Mei 2023. Waktu pelunasan BPIH dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/5/2023).
