Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

7.634 Nama Calon Jemaah Haji 2023 Asal Lampung Berhak Lunasi Bipih

7.634 Nama Calon Jemaah Haji 2023 Asal Lampung Berhak Lunasi Bipih
Ilustrasi jemaah haji di Asrama Haji. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung merilis 7.634 nama calon jamaah haji (CJH) 2023/1444 Hijriah asal Provinsi Lampung berhak mengkonfirmasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo mengatakan, total keseluruhan jemaah asal Lampung tersebut rinciannya 6.619 jamaah reguler, 353 jamaah prioritas lanjut usia (lansia), dan 662 jamaah cadangan.

"Iya, keputusan ini sesuai Surat Edaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tertanggal 21 Maret 2023," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

1. Calon jamaah haji diminta siapkan diri

Kepala Kanwil Kemenang Lampung, Puji Raharjo. (Dok. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung).
Kepala Kanwil Kemenang Lampung, Puji Raharjo. (Dok. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung).

Seiring diumumkannya para nama calon jamaah haji tersebut, Puji pun meminta semua jamaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Sehingga ke depan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.

"Tentu, kami selaku penyelengara jelas berharap, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapatkan predikat mabrur,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya kini sedang mengklasifikasi jamaah berdasarkan asal kabupaten/kota dan umur, guna memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada para jamaah. "Sesuai apa yang dicanangkan kementerian, tagline Haji Ramah Lansia pada 2023," sambung dia.

2. Kriteria keberangkatan Calhaj 2023

Ilustrasi jemaah haji (dok. Angkasa Pura I)
Ilustrasi jemaah haji (dok. Angkasa Pura I)

Lebih lanjut Puji menjelaskan, kriteria-kriteria jamaah dimaksud dalam surat edaran tersebut mulai dari jamaah haji telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. Kemudian jamaah haji telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Termasuk, para jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat. Serta jamaah memiliki ketentuan berstatus cicil aktif atau belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023,” terang kakanwil.

3. Pelunasan Bipih jamaah haji khusus dimulai 21 Maret 2023

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Sementara untuk jamaah haji khusus, dijelaskan Puji, sebagaimana beberapa waktu lalu telah disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, bahwa pelunasan Bipih untuk jamaah haji khusus dimulai 21 Maret 2023.

Menurutnya, proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal PHU Nomor 130 Tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai dengan 27 Maret 2023,” tandas Puji.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Viral Pungli di Perbatasan Lamteng-Lampura, Berapa Uang Diraup Pelaku?

07 Jun 2026, 09:01 WIBNews