Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkapkan, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta, Mustopa (60) memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Polda Lampung 2016 silam.

Warga asal Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pernah ditangkap aparat kepolisian Polsek Telukbetung Selatan. Itu atas peristiwa memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung sekitar 7 tahun lalu.

"Betul, memang ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku (Mustopa) merusak salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan.

1. Aksi nekat pecah kaca DPRD Lampung karena ingin diakui sebagai perwakilan nabi

Hearing Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Pandra, aksi Mustopa memecahkan kaca ruangan Ketua DPRD Lampung itu mulanya diketahui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di kantor setempat.

Alhasil, Mustopa langsung diamankan dan dibawa petugas Satpol PP ke kantor Polsek Telukbetung Selatan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Dari catatan kami, tindak nekat beberapa tahun lalu karena keinginannya untuk menyampaikan dirinya sebagai wakil nabi, namun tidak ditanggapi," ungkap Pandra.

2. Sempat divonis penjara 3 bulan

Editorial Team