Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251103_115858.jpg
Tampang tersangka TH telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Pelecehan seksual terjadi setelah ibadah salat Jumat di Masjid Darul Iman, Bandar Lampung.

  • Tersangka tertangkap karena barangnya tertinggal dan terekam CCTV, langsung digelandang ke kantor polisi.

  • Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan sedang salat di salah satu masjid Kota Bandar Lampung sebagai tersangka.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkan ihwal penetapan status tersangka tersebut. Pria berinisal TH (23) kini telah ditahan di Rutan Mapolsek setempat.

"Ya, saat ini pelaku sudah tersangka dan kita amankan berserta barang bukti, ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

1. Terjadi setelah ibadah salat Jumat

Tangkap layar rekaman CCTV dialami korban berinisial TR saat melaksanakan ibadah salat di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Galih mengungkapkan, tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual dialami korban TR (22) tersebut berlangsung di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIN.

"Jadi kronologinya hari Jumat kemarin, setelah selesai salat Jumat saat korban ini sedang salat Zuhur," ungkapnya.

Di tengah aktivitas ibadah tersebut, korban TR ternyata diam-diam telah diamati oleh tersangka TH. Setelah dipastikan masjid dalam kondisi sepi, pria itu langsung melancarkan aksi asusila terhadap korban. "Korban sedang sujud, tersangka mengambil kesempatan, lalu digagalkan oleh seorang saksi ibu-ibu di sekitar lokasi kejadian," lanjut dia.

2. Barang tersangka tertinggal hingga terekam CCTV

Tangkap layar rekaman CCTV dialami korban berinisial TR saat melaksanakan ibadah salat di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Mendapati aksinya dipergoki oleh saksi warga, Galih melanjutkan, tersangka TH seketika panik dan melarikan diri. Meski demikian, perbuatan bejatnya berhasil terekam oleh kamera CCTV masjid setempat.

"Salah satu barang tersangka tertinggal di masjid dan diketahui oleh warga. Saat itu juga, tersangka inisial TH ramai-ramai langsung dijemput di rumahnya," ucap dia.

Pascadiamankan warga setempat, tersangka TH langsung digelandang ke kantor Mapolsek Teluk Betung Selatan. "Untuk tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dan handphone miliknya sudah kami sita," lanjutnya.

3. Diancam maksimal penjara 9 tahun

Tangkap layar rekaman CCTV dialami korban berinisial TR saat melaksanakan ibadah salat di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Seiring persangkaan tindak pidana tersebut, Galih menegaskan, tersangka TH telah ditahan bakal dijerat Pasal 289 KUHPidana sebagaimana mengatur tentang pengancaman dan kekerasan seksual.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Dalam rekaman CCTV diterima IDN Times, terlihat korban sedang melaksanakan salat di dalam masjid setempat dalam kondisi sepi. Tiba-tiba, seorang pria bercelana pendek dan mengenakan penutup wajah masuk ke area salat wanita dan menghampiri korban dari arah belakang.

Saat korban sedang dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan. Korban terkejut berusaha melawan hingga terjadi perkelahian di dalam masjid.

Editorial Team