Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Tengah menepis isu di media sosial terkait proses hukum kasus pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha sang pelaku dibebaskan.
Diketahui pelaku kasus pembunuhan ini RI (18) membunuh teman sekolahnya bernama RK (17) di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah Kamis, 30 Januari 2025.
"Tidak benar jika tersangka RI dibebaskan. Yang bersangkutan sampai saat ini kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ," kata Kasi Humas saat di konfirmasi," ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, Kamis (6/2/2025).
