Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • Polres Lampung Tengah menegaskan pelaku pembunuhan pelajar SMA masih ditahan dan akan diproses hukum sampai ke pengadilan.
  • Korban tewas dalam adu mulut dan perkelahian dengan tersangka di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha.
  • Tersangka ditahan dengan barang bukti sepeda motor korban, serta dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Bandar Lampung, IDN Times -  Polres Lampung Tengah menepis isu di media sosial terkait proses hukum kasus pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha sang pelaku dibebaskan.

Diketahui pelaku kasus pembunuhan ini RI (18) membunuh teman sekolahnya bernama RK (17) di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah Kamis, 30 Januari 2025.

Editorial Team