Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pecatan TNI AL di Lampung Simpan Senpi Rakitan dan Uang Palsu

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)
Intinya sih...
  • Mantan anggota TNI AL ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.
  • Penangkapan bermula saat tersangka hendak bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu.
  • Dari tersangka disita senjata api rakitan, amunisi aktif, rantai amunisi, palu, topi baret, dan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap petugas kepolisian Lampung Timur karena kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan dan uang palsu.

Tersangka inisal WY (29) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, merupakan mantan anggota TNI AL yang telah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Dormat (PTDH) alias dipecat sejak 2017 lalu.

"Kami menangkap seorang mantan anggota TNI AL karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Kamis (28/3/2024).

1. Tersangka hendak beli sabu pakai uang palsu

Konferensi pers penangkapan mantan pecatan TNI AL inisal WY. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dikatakan Rizal, penangkapan sekaligus pengungkapan kasus yang melibatkan WY bermula saat tersangka hendak bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu (24/3/2024).

"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan," ungkap kapolres.

2. Simpan rakitan revolver berikut amunisi aktif, serta uang palsu Rp3,4 juta

ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Rizal melanjutkan, personel Polsek Jabung akhirnya segera menyambangi ke tempat lokasi kejadian (TKP) dan segera mengamankan tersangka WY. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti meliputi senjata api rakitan jenis revolver berikut 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, palu, dan topi baret diduga atribut TNI AL.

"Dari tersangka, kami juga mendapatkan barang bukti berupa sebanyak 34 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah," ucap dia.

3. Ditahan di Mapolres Lampung Timur

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas pengungkapan ini, Rizal menambahkan, tersangka WY dan seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan penjual narkotika jenis sabu berhasil melarikan diri saat berlangsung peristiwa kegaduhan di lokasi.

"Tersangka WY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, kami juga masih mendalami asal muasal senpi rakitan dan uang palsu dimiliki tersangka ini," tandas kapolres

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us