Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak miliki kursi legislatif diakui PDI Perjuangan Lampung menjadi angin segar dalam menatap Pilkada 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah tersebut.
"Putusan MK ini membuat demokrasi yang tadinya mati suri, sekarang bisa hidup kembali," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
