MK Ubah Syarat Nyalon Kepala Daerah, Ini Kata KPU dan Parpol Lampung

- MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada
- KPU Provinsi Lampung menunggu arahan KPU RI terkait perubahan syarat pendaftaran calon kepala daerah
- Putusan MK diprediksi merubah situasi politik di Pilkada Lampung dengan memperkecil potensi kehadiran kotak kosong
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung hingga sejumlah partai politik (Parpol) angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan meminta parpol tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Putusan gugatan perkara nomor: 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan dibacakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
1. KPU Lampung tunggu arahan KPU RI

Menyikapi putusan ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengamini telah menerima kabar putusan berkaitan ihwal perubahan syarat pendaftaran calon kepala daerah dan masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Ya, menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
2. NasDem pastikan putusan MK tidak merubah rekomendasi dari DPP

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPW Partai NasDem Lampung, Rahmat Husein DC mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Meski demikian, ia memastikan perubahan syarat pendaftaran ini tidak akan mengubah rekomendasi telah diberikan kepada calon kepala daerah di Lampung.
"Kalau DPW NasDem ini sami'na wa athona dengan apa yang menjadi putusan ketum dan DPP NasDem," tegasnya.
Pascaputusan ini, pihaknya akan menunggu arahan dan instruksi DPP dengan melihat situs maupun kondisi terbaru terhadap peta politik Pilkada di Lampung. "Persyaratan ini membuka ruang bagi kontestasi mengikuti Pilkada, tapi DPW tidak ada inisiatif apapun. Kita hanya sami'na wa athona kepada DPP," sambung Ketua Tim Penjaringan Cakada DPW NasDem Lampung tersebut.
3. PDIP sebut putusan persempit kehadiran kotak kosong

Lain hal dilontarkan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPD PDI Perjuangan Lampung, Donald Harris Sihotang menyebutkan, putusan MK ini bakal merubah situasi politik, termasuk di Pilkada Lampung mulai dari tingkat Pilgub, Pilwalkot, sampai Pilbup.
"Kita tinggal lihat saja nanti teknisnya, bagaimana KPU menyelaraskan putusan ini dengan PKPU, karena syarat pendaftaran calon kepala daerah," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, putusan MK ini diprediksi bakal memperkecil potensi kehadiran kotak kosong pada momentum Pilkada serentak mendatang, sebab belakang ada kelompok maupun calon tertentu memborong dukungan partai politik. Alhasil, calon kepala daerah lainnya cukup kesulitan memenuhi persyaratan minimal pencalonan didukung 20 kursi legislatif.
"Dengan adanya putusan MK nomor 60 ini, partai-partai tidak lagi diwajibkan pengusungan calon bagi partai memiliki kursi di legislatif, tapi ada perubahan dihitung dari jumlah penduduk dan partai non parlemen bisa berkoalisi dengan partai pemilik kursi legislatif," tandasnya.
4. Bunyi dan pertimbangan putusan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.


















