Bandar Lampung, IDN Times - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung mengimbau masyarakat melakukan vaksinasi terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) dari jenis anjing, kucing, dan kera berada di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Imbauan ini tindak lanjut pascakasus gigitan anjing liar terhadap tiga balita di Pekon Srikaton dan Padawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.
"Jika ada hewan penular rabies dari jenis anjing, kucing, dan kera di lingkungan tempat tinggal, agar bersedia dilakukan vaksinasi terhadap hewan tersebut. Sebagaimana kita tahu, korban terbesar dari kasus gigitan atau penyakit rabies adalah anak-anak usia sekolah dasar," ujar Ketua PDHI Cabang Lampung, Nanang Purus Subendro, Rabu (30/8/2023).