Pasutri Pelaku Pemerkosaan di Lampung, Motif Dendam Keluarga Korban

- Pasutri di Tulang Bawang Barat terlibat pemerkosaan wanita di kebun karet, diduga karena dendam kepada keluarga korban.
- Polisi masih mendalami motif kedua pelaku, meski video pemerkosaan belum disebarluaskan dan hanya digunakan untuk mengancam korban.
- Kedua pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (Pasutri) terlibat pemerkosaan seorang wanita di area kebun karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban diancam senjata tajam hingga divideokan oleh kedua pelaku.
Pelaku suami inisial JI (32) dan sang istri RH (30) warga Tiyuh (Desa) Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
"Untuk sementara pengakuan dari kedua pelaku (JI dan RH) karena dendam kepada keluarga korban (MS)," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Tosira dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
1. Motif masih terus didalami

Tosira melanjutkan, pihaknya masih akan terus menggali dan mendalami keterangan kedua pelaku. Itu guna memastikan hingga mengungkap motif dibalik tindak pidana asusila dilakukan pasutri tersebut.
"Kita akan dalami lagi dan akan kita pastikan lagi motifnya, karena pemeriksaan belum selesai sebab kita masih fokus untuk mengamankan barang bukti masih berada di TKP," imbuhnya.
2. Video belum disebar pelaku

Tosira mengungkapkan, antara kedua pasutri dan korban telah saling mengenal sejak lama. Ketiganya memiliki relasi hubungan kerja menggarap perkebunan cabai di kabupaten setempat.
Meski aksi pemerkosaan terhadap korban direkam oleh pelaku, namun video asusila tersebut belum sempat disebarluaskan dan baru sebatas digunakan untuk mengancam korban MS.
"Mereka ini satu rekan kerja di kebun cabai, sementara untuk video persetubuhan antara JI dan korban MS belum disebarluaskan," ungkapnya.
3. Pasutri diancam 9 tahun penjara

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Tosira menegaskan, pasutri ini bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kedua tersangka diancam pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.