Lampung Utara, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dilaporkan polisi akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menawarkan bekerja sebagai tenaga migran di luar negeri.
Pelaku masing-masing inisial YA dan CW. Duet maut mereka sukses menipu korban satu warga desa bernama Supatmi (50). Imbasnya, korban rugi Rp75 juta.
"Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar 18 Februari 2020 silam, dan baru dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara 9 Agustus 2022 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi saat dimintai keterangan, Senin (24/10/2022).