Way Kanan, IDN Times - YU (40) dan SA (35) pasangan suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (26/2/2022).
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sangkaran Bhakti. Menindak lanjuti informasi tersebut personel langsung menuju ke kampung tersebut untuk melakukan penyelidikan.
