Lampung Selatan, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lampung Selatan ditangkap oleh Kepolisian Lampung Selatan karena mengedarkan uang palsu.
Kapolres Lampung Selatan, AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Dusun Babakan Jaya, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas.
"Kedua pelaku bernama Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," katanya, Kamis (23/1/2025).