Polemik Impor Tapioka di Lampung, Akademisi: Dinamika Pasar Domestik

- Temuan praktik impor tepung tapioka oleh 4 perusahaan besar di Lampung mencerminkan kompleksitas hubungan perdagangan internasional dan pasar domestik.
- Rekomendasi Lukmanul untuk penguatan pengawasan terhadap oligopoli, kebijakan perdagangan berorientasi ekonomi lokal, dan peningkatan peran KPPU sebagai mediator.
- Ketidakseimbangan kompetisi antara produsen lokal dan UMKM dengan pengimpor dipicu produsen lokal tidak mampu bersaing, sehingga diperlukan langkah strategis KPPU dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Bandar Lampung, IDN Times - Praktik impor tepung tapioka dilakukan empat perusahaan besar ditemukan KPPU Kanwil II di Provinsi Lampung dinilai mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebijakan perdagangan internasional dan dinamika pasar domestik.
Kepala Pusat Studi UMKM Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Lukmanul Hakim mengatakan, fenomena ini diperlukan langkah kolaboratif antara KPPU, pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan produsen lokal.
"Temuan ini cukup mencerminkan kompleksitas hubungan antara kebijakan perdagangan internasional dan dinamika pasar domestik," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
1. Praktik oligopoli rentan mendominasi pasar

Menyoal permasalahan tersebut, Lukmanul merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap praktik oligopoli melalui investigasi mendalam terhadap pelaku usaha yang mendominasi pasar.
Kemudian perlu adanya penyusunan kebijakan perdagangan yang berorientasi pada keberlanjutan ekonomi lokal. Termasuk melalui pembatasan impor strategis dan peningkatan edukasi dan kesadaran hukum bagi pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha.
"Peningkatan peran KPPU sebagai mediator antara pemerintah, produsen dan petani untuk mencapai solusi komprehensif. Dengan pendekatan yang holistik, diharapkan tercipta ekosistem industri tepung tapioka tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," katanya.
2. Potensi pelanggaran hukum

Sebagai keterangan KPPU dalam praktik impor tersebut, Lukmanul menyampaikan, struktur oligopoli dan potensi hambatan persaingan usaha bagi produsen lokal dan pelaku usaha UMKM dilakukan empat perusahaan besar tersebut menjadi sumber utama potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Khususnya dalam bentuk pengendalian harga, penguasaan distribusi atau penciptaan hambatan masuk bagi pelaku usaha kecil.
"Ini relevan dengan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara tegas melarang penguasaan pasar yang dapat merugikan kompetisi sehat," terangnya.
3. Penjualan barang impor picu rendah biaya

Ketidakseimbangan kompetisi antara produsen lokal dan UMKM bagi pengimpor, menurut Lukmanul dipicu produsen lokal maupun UMKM industri tidak mampu bersaing dengan produsen yang melakukan impor mengarah pada isu dumping yaitu, penjualan barang impor dengan harga lebih rendah dibandingkan biaya produksi lokal.
Praktik tersebut jika terbukti, bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dan berpotensi merugikan pelaku usaha domestik. "Dalam konteks ini, pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan tarif antidumping sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi produsen lokal," ucapnya.
4. Penting penegakan pelanggaran persaingan usaha

Sebagai langkah strategis, Lukmanul menambahkan, KPPU dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pembatasan impor tapioka atau pengaturan kuota impor yang mempertimbangkan keberlanjutan industri lokal.
"Penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha, baik melalui investigasi menyeluruh maupun pengenaan sanksi, perlu dilakukan secara tegas," katanya.



















