Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengeluarkan surat edaran (SE) terkait ketetapan harga beli singkong Rp1.400 per Kg dengan rafaksi atau pemotongan maksimal 15 persen.
Pengesahan SE Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung itu usai ribuan petani singkong menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13/1/2025).
