Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan 8 orang, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Para tersangka itu, terjaring saat tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas COVID-19 melakukan pembubaran paksa kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu pekan lalu.
"Setelah pembubaran organ tunggal, ternyata terbukti didapatkan temuan narkoba jenis sabu di dalam kegiatan tersebut. Baik dari pihak Syila Music maupun warga sana (Karang Agung)," ungkap Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Selasa (18/5/2021).