Lampung Selatan, IDN Times - Personel Polres Lampung Selatan mengungkap 9 kasus tindak pidana C3 (Curas, Curat, Curanmor). Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 sepanjang 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, total 9 kasus C3 tersebut masing-masing rinciannya 2 kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan 7 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) hingga curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Total, polisi menangkap 11 tersangka.
"Dari total 11 tersangka berhasil kami amankan, satu diantaranya meninggal dunia karna telah membahayakan petugas, sehingga kami beri tindakan tegas dan terukur," ujarnya, Sabtu (11/6/2022).