Tanggamus, IDN Times - Anggota Polres Tanggamus berhasil menangkap RH (33), tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
RH merupakan oknum ustaz di Ponpes tersebut. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian lebih dulu menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"RH kami tangkap pada Kamis (23/9/2021) kemarin saat bersembunyi di rumah kerabatnya wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Jumat (24/9/2021).