Way Kanan, IDN Times - Polres Way Kanan menyediakan layanan pengaduan kamtibmas bagi masyarakat. Nomor telepon seluler untuk pelaporan yaitu, 0853-8237-8166 atau hotline 110.
"Jika mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli dan lain-lain), masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa informasi lebih lanjut guna membantu proses penyelidikan atau bisa menghubungi nomor kami sediakan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang, Selasa (29/4/2025).
