Bandar Lampung, IDN Times - Belum ada laporan resmi terkait kasus asusila dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dari pihak-pihak dirugikan, Polda Lampung tidak bisa menetapkan dosen dan mahasiswi tersebut sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan dosen dan mahasiswi tersebut digerebek oleh masyarakat setempat beserta ketua RT dan pihak keamanan perumahan.
“Jadi laporan resminya belum ada. Sehingga kami tidak bisa menetapkan sebagai tersangka. Laporan itu harus berasal dari pihak dirugikan misalnya keluarga atau istri. Meski begitu, karena keduanya tertangkap basah oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami maka kami tetap akan periksa,” katanya, Selasa (10/10/2023).