Ngaku Punya Ilmu Belut Putih, Pembobol Rumah Lampung Tengah Ditangkap

- Tersangka pembobol rumah punya ilmu kanuragan belut putih
- Bobol rumah anggota Brimob di Lampung Tengah
- Barang bukti termasuk motor korban dan baret Brimob disita oleh polisi
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang residivis kasus pencurian spesialis bobol rumah dan warung di Kabupaten Lampung Tengah kembali diringkus aparatur kepolisian. Pelaku mengaku memiliki ilmu klenik acapkali digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.
Tersangka Suheri atau dikenal Tarong (40) merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah kini tepat ditahan di Mapolres setempat.
"Ya, dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap, karena mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
1. Ngaku punya kanuragan belut putih

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Yuni melanjutkan, tersangka Suheri mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan memiliki kemampuan menghilang saat melancarkan aksinya.
"Tersangka SI ini sudah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah," tegas Kabid Humas.
2. Bobol rumah anggota Brimob

Dalam kasus ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan, penangkapan tersangka Suheri lantaran telah membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47) di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Modusnya, tersangka Suheri mencongkel paksa pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuninya tengah tertidur pulas. Pascakejadian, korban baru menyadari kediaman dan tempatnya usaha telah dibobol maling.
"Jadi tersangka ini mencuri barang berharga hingga isi warung korban seperti, rokok, uang tunai, voucher pulsa, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai 20 juta lebih," terangnya.
3. Sita barang bukti motor korban hingga baret Brimob

Pascamenerima korban, Alsyahendra melanjutkan, petugas kepolisian bergerak menyelidiki perkara dan berhasil mengidentifikasi tersangka hingga akhir dilakukan upaya penangkapan terhadap Suheri di rumahnya, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah golok diduga digunakan dalam pencurian. Termasuk baret Brimob milik korban.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas Kapolres.