Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ngaku Keluarga Menderita, Eks Rektor Unila Minta Aset Dikembalikan

Ngaku Keluarga Menderita, Eks Rektor Unila Minta Aset Dikembalikan
Terdakwa Karomani usai membacakan pledoi atau nota pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Karomani memohon kepada majelis hakim agar aset miliknya disita maupun diblokir pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikembalikan.

Sang mantan rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut mengklaim, permohonan ini dikarenakan dirinya sama sekali tidak pernah menggunakan uang infak sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, untuk memenuhi kepentingan pribadi atau keluarganya.

"Jadi, tidak ada uang infak yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga saya. Karena itu, saya mohon seluruh aset saya berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, HP, laptop/tablet, dan dokumen-dokumen lain milik saya dikembalikan," ujarnya saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

1. Karomani beberkan sederet kepemilikan aset disita KPK

Rektor Unila Karomani ternyata memiliki rumah mewah di Jalan H. Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Rektor Unila Karomani ternyata memiliki rumah mewah di Jalan H. Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih dalam nota pembelaan itu, Karomani menjelaskan, sebagai ASN memiliki masa pengabdian selama 35 tahun, dirinya juga mempunyai beberapa tabungan dan deposito, hingga sejumlah petak aset tanah hingga bangunan rumah di Gang Mawar Kedaton, di Jalan Nawawi Rajabasa Jaya, dan rumah di Jalan Komarudin Nomor 08 Rajabasa Jaya.

"Saya tegaskan, itu hasil keringat saya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infak. Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri," katanya.

Lebih lanjut ia pun mengisahkan, dirinya turut membayar secara harian, mingguan, dan bulanan baik melalui transfer maupun tunai langsung dalam proses kepemilikan sejumlah aset tersebut.

"Sebagai rektor, sebagai profesor dan sebagai wakil rektor beberapa tahun lalu, alhamdulillah pendapatan saya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut. Meskipun seperti yang saya sampaikan, saya pernah meminjam uang dari BNI," sambung dia.

2. Miliki penghasilan dari kepemilikan kontrakan hingga jual beli mobil bekas

Sidang suap perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang suap perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Karomani, selain bekerja sebagai ASN, dirinya juga mempunyai kontrakan rumah, kebun, dan sawah warisan di Banten, mendapat honor-honor lain sah seperti royalti buku, dan lain lain. Bahkan ia pun pernah berbisnis jual beli mobil bekas sebelum menjadi rektor.

Selain itu, ia juga memiliki sosok istri dan anak bekerja sebagai ASN hingga penghidupannya terbilang mencukupi, namun tetap sederhana.

"Saya tidak punya punya pembantu, bahkan barangkali, satu-satunya istri saya sebagai istri rektor yang tidak memiliki kartu ATM," katanya.

3. Akui kehidupan keluarga menderita pascatangkap tangan KPK

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pascaterjaring operasi tangkap tangan KPK atas kasus ini, Karomani juga mengaku kehidupan dirinya dan keluarga terbilang cukup menderita dan kian terasa setelah semua aset miliknya tidak berkaitan dengan kasus tersebut ikut disita dan diblokir KPK.

"Rekening gaji saya sebagai ASN sampai saat ini diblokir KPK, sementara anggota keluarga saya sedang sakit dan harus berobat. Namun ada yang tidak bisa melakukan pengobatan secara maksimal dan harus menghentikan pengobatannya karena hal ini," terang dia.

Menurutnya, selama ini anak dan istrinya hidup dari belas kasihan pinjaman orang lain. "Semoga, fitnah ini segera berakhir. Saya juga meyakini itu," kata Karomani.

4. Memohon majelis hakim beri pertimbangan putusan hukuman adil

Sidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang suap agenda pledoi perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Karomani juga memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan putusan hukuman seadil-adilnya. Mengingat, sebagai profesor dan mantan rektor telah mengabdi pada bangsa dan negara selama 35 tahun.

"Alhamdulillah, saya telah mendapat penghargaan pin emas dari presiden pengabdian 30 tahun tanpa cacat. Saya pun alhamdulillah dengan seluruh civitas akademika Unila banyak menorehkan prestasi di Unila meski menjabat dalam waktu singkat 32 bulan," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

BPS Lampung dan Pemkot Balam Perkuat UMKM lewat Sensus Ekonomi 2026

28 Jun 2026, 16:02 WIBNews