Ngaku Iseng, 2 Mahasiswa di Lampung Cetak dan Edarkan Uang Palsu

- Dua mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.
- Uang palsu dibuat dengan printer oleh pelaku ABA dan diedarkan bersama AWR melalui kios kaki lima.
- Pelaku ditangkap setelah kedua kali berbelanja di kios korban, menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu Rupiah.
Bandar Lampung, IDN Times - Dua mahasiswa di Kota Bandar Lampung diamankan petugas kepolisian lantaran mengedarkan hingga mencetak uang palsu. Uang palsu diedarkan dengan cara berbelanja di kios kali lima pinggir jalan.
Palaku mahasiswa masing-masing inisal ABA (22) dan AWR (22), keduanya kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
"Benar, Senin kemarin, korban bersama warga membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu (13/11/2024).
1. Ditangkap warga dan korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendrik mengungkapkan, uang palsu ini dibuat oleh pelaku ABA menggunakan printer dan diedarkannya bersama AWR dengan cara dibelanjakan di sebuah kios kaki lima dipinggir jalan.
Lebih lanjut, keduanya sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di kios kali lima milik korban Suryani (31) terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” ungkapnya.
2. Berdalih iseng cetak uang palsu

Hendrik menambahkan, pelaku ABA berdalih nekat mencetak uang palsu hanya dikarenakan iseng. Uang itu dibuat menggunakan kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer.
"Pelaku mengaku baru mencetak uang palsu dengan pecahan 50 ribu rupiah, total cetakan sebesar nominal 1 juta Rupiah," katanya.
Sementera kedua pelaku mengaku baru mengedarkan uang palsu tersebut di warung milik korban Suryani. "Ini pengakuan pelaku, tentu masih akan terus kami dalami,” ungkapnya.
3. Sita barang bukti lembaran uang palsu
Selain kedua pelaku ABA dan AWR, Hendrik menambahkan, polisi turut menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit printer merk Canon, 1 gunting, 1 rol lem kertas.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 Jo. 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang Pemalsuan Uang,” tegas Kasatreskrim.

















