Mesuji, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan sekaligus menahan dua tersangka terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang Tipe C di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Kedua tersangka masing-masing inisal NH dan B. Mereka merupakan pihak swasta alias rekanan pengadaan proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun anggaran 2022 tersebut.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk," ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).