Bandar Lampung, IDN Times - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Putusan perkara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama dijadwalkan ulang hingga, Rabu (15/5/2024).
"Kita tunda sampai hari Rabu tanggal 15 Mei, dengan agenda kembali pembacaan putusan," ujar Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda dalam persidangan sempat dibuka, Senin (6/5/2024).