Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251101_135503.jpg
Tangkap layar rekaman CCTV dialami korban berinisial TR saat melaksanakan ibadah salat di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • Tersangka terdorong setelah nonton film porno dan mengikuti korban yang rutin salat di masjid.

  • Kasus masih dalam penyidikan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

  • Imbauan untuk menjauhi konten tidak bermoral agar terhindar dari perilaku menyimpang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka TH (23), pria melancarkan aksi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah wanita saat sedang melaksanakan salat di masjid dilatarbelakangi ketertarikan pribadi terhadap korban.

Peristiwa asusila ini terjadi di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Jadi motifnya ini, tersangka memang suka sama korban karena dia juga memang sering mengikuti pengajian dan pengurus masjid," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

1. Terdorong setelah nonton film porno

Tampang tersangka TH telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Selain tertarik dengan korban, Galih mengungkapkan, hasil pemeriksaan mengungkap tersangka TH (23) juga nekat melakukan tindakan asusila ini lantaran dorongan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.

Selain itu, korban TR (22) juga memang rutin melaksanakan ibadah salat di masjid setempat, sehingga aktivitas kegiatannya memang telah diawasi dan diamati oleh tersangka.

"Tersangka ini mengaku juga terdorong oleh film porno di dalam handphonenya, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya," kata dia.

2. Masih jalani penyidikan

Tangkap layar rekaman CCTV dialami korban berinisial TR saat melaksanakan ibadah salat di masjid Bumi Waras, Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Galih menambahkan, tersangka TH beserta barang bukti berupa handphone hingga pakaian miliknya kini telah ditangkap dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHPidana, pengancaman dan kekerasan seksual. Ancaman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.

3. Imbau jauhi konten tidak bermoral

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Seiring terungkapnya kasus tersebut, Galih mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda, agar menjauhi konten-konten tidak bermoral yang dapat memicu perilaku menyimpang.

“Kasus seperti ini banyak terjadi akibat dorongan dari tontonan tidak bermoral. Kami imbau para pemuda untuk lebih bijak dalam menggunakan ponsel dan internet agar terhindar dari perbuatan serupa,” seru Kapolsek.

Editorial Team