Lampung Timur, IDN Times - Polisi mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan Pendi (42) di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini diduga dipicu persoalan sepele, kesalahan mengantar undangan acara khitanan.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir mengatakan, pelaku berinisial AR (36) kini telah ditetapkan tersangka. Ia diringkus pascakejadian berkat pendekatan persuasif melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa setempat.
"Ya, alhamdulillah berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, tersangka AR berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
