Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tilap Uang Setoran, Pria di Metro Bikin Rugi Gudang Makanan Rp125 Juta

Kota Metro
Tilap Uang Setoran, Pria di Metro Bikin Rugi Gudang Makanan Rp125 Juta
Tersangka AF telah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Metro Selatan. (Dok. Polres Metro).
  • AF (31) ditangkap Polsek Metro Selatan karena diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan makanan ringan di gudang tempatnya bekerja.
  • Modusnya, AF membawa barang ke toko, menerima pembayaran, tetapi diduga tidak menyetorkan uang kepada kepala gudang; kerugian mencapai Rp125.173.500.
  • Polisi menyita nota dari enam toko sebagai barang bukti, memeriksa saksi, dan melanjutkan penyidikan dengan sangkaan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Metro, IDN Times - Seorang pria berinisial AF (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Selatan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp125 juta.

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. AF diringkus di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Benar, tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dugaan penggelapan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan," ujarnya, Jumat (21/8/2026).

  1. 1. Pelaku bertugas menyetorkan uang hasil penjualan

    Rupiah
    Ilustrasi uang. IDN Times/Ayu Afria)

    Rizky menjelaskan, tersangka merupakan anak buah korban yang sehari-hari bertugas membawa dan menyetorkan barang berupa makanan ringan ke sejumlah toko. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka membawa barang dari gudang untuk dijual kepada toko-toko.

    Setelah barang diterima, tersangka bertugas mengambil uang pembayaran dari toko dan menyetorkannya kembali kepada korban. Namun, uang hasil pembayaran sejumlah toko tersebut diduga tidak disetorkan kepada korban.

    "Modusnya, tersangka membawa barang makanan ringan ke toko-toko dan mengambil uang hasil pembayaran. Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada korban," ungkapnya.

  2. 2. Gelapkan uang setoran

    IMG-20260821-WA0005.jpg
    Tersangka AF telah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Metro Selatan. (Dok. Polres Metro).

    Kasus tersebut terungkap saat jadwal setoran di Gudang Pelangi, Jalan Nusantara II, Kelurahan Margodadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, korban selaku kepala gudang menghitung uang yang masuk. Korban kemudian menghubungi sejumlah toko yang menerima barang dari tersangka.

    "Dari pengecekan ini, diketahui terdapat sejumlah barang yang telah dibawa dan dijual tersangka, tetapi uang hasil penjualannya tidak disetorkan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total 125.173.500," jelas Rizky.

  3. 3. Polisi sita sejumlah nota

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota toko berkaitan dengan dugaan penggelapan. Nota tersebut masing-masing berasal dari Toko Fauzi senilai Rp50.218.000, Toko Joko Rp24.582.500, Toko Hj Uda Rp18.263.000, Toko Pak Hari Rp7.328.000, Toko Edison Rp14.857.000, serta Toko Ides Rp9.925.000.

    Sehingga total kerugian dilaporkan korban sebesar Rp125.173.500, saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Metro Selatan. Polisi jiga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

    "Tindak lanjutnya kami akan melakukan penyidikan sampai tuntas. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tegas Kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More