Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Titip Muatan, 172 Ekor Burung Selundupan Disita di Bakauheni
Kegiatan pengungkapan 172 ekor burung liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).
  • Petugas Karantina Lampung menyita 172 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni saat pemeriksaan rutin kendaraan menuju Pulau Jawa.
  • Dua pengemudi truk mengaku hanya menerima titipan muatan tambahan berisi burung dari Palembang dengan imbalan Rp400 ribu tanpa mengetahui kewajiban dokumen karantina.
  • Pihak karantina menduga penyelundupan ini bagian dari jaringan distribusi satwa yang memanfaatkan kurir, dan menegaskan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga denda Rp2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan burung liar hendak dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen resmi disita petugas Balai Karantina Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Satwa jenis burung tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, Jumat (5/6/2026) dini hari.

"Benar, petugas awalnya mencurigai sebuah truk yang diduga mengangkut satwa liar. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan ratusan burung yang disembunyikan di sejumlah keranjang dan kardus," ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

1. Petugas temukan 172 ekor burung tanpa dokumen

Kegiatan pengungkapan 172 ekor burung liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Dari hasil pemeriksaan, Donni mengungkapkan, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan, serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi.

Hasil identifikasi, total terdapat 172 ekor burung yang berhasil disita, itu meliputi 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

"Temuan ini menunjukkan masih adanya praktik pengiriman satwa yang tidak sesuai dengan aturan. Padahal, prosedur karantina menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran hama maupun penyakit," katanya.

2. Pengemudi mengaku hanya menerima titipan muatan tambahan

Kegiatan pengungkapan 172 ekor burung liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari dugaan adanya muatan yang tidak sesuai dengan manifest kendaraan.

Dari pemeriksaan menunjukkan, seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Dua pengemudi mengaku mengangkut satwa ini dari Palembang dan akan menurunkannya setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Burung-burung itu rencananya diambil oleh pihak penerima yang tidak mereka kenal secara langsung," terangnya.

Dalam praktiknya, mereka mengaku baru pertama kali mengangkut satwa tersebut dan menerima tawaran membawa muatan tambahan, dengan imbalan Rp400 ribu akan dibayarkan setelah barang tiba di tujuan.

"Jadi mereka hanya diminta mengantar sampai titik tertentu dan upah akan dibayar setelah barang sampai, serta tidak tahu kalau harus ada dokumen karantina," bebernya.

3. Diduga bagian dari modus jaringan distribusi satwa

Kegiatan pengungkapan 172 ekor burung liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Donni menambahkan, kasus tersebut menunjukkan pola kerap digunakan pelaku utama untuk menghindari pengawasan aparat, dengan memanfaatkan pihak ketiga sebagai kurir.

"Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan setiap lalu lintas hewan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media pembawa harus dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.

"Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar," tegasnya.

Editorial Team

Related Article