Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus menemani korban berkaraoke hingga mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Pasutri tersebut Pascal (28) dan Daniar (22) turut dibantu seorang rekan lainnya inisial Darul Sangsang (34), ketiganya ditangkap petugas kepolisian, Senin (7/11/2022).
"Tindak pidana ini ada 4 pelaku. Satu rekan mereka lainnya inisial SN, yang juga warga Way Lunik masih dalam pengejaran kepolisian. Sudah DPO," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dihadapan awak media, Rabu (9/11/2022).