Lampung Utara, IDN Times - Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang di Mimika, Papua. Seorang pria inisial RW (29) ditangkap lantaran menipu korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Widya Gita Pratiwi (33), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Benar, laporan korban kami terima pada 11 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
