Modus Pelarian DPO Eks Teller BRI Bandar Jaya, 4 Kali Ganti Identitas!

- Mantan teller Bank BRI cabang Bandar Jaya, Endang Pristiwati (56), ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
- Endang berpindah-pindah lokasi persembunyian dan mengganti identitas sebanyak empat kali untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
- Terpidana DPO Endang mengaku menggunakan uang hasil korupsinya sebagai teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya untuk digandakan ke dukun spritual.
Lampung Tengah, IDN Times - Endang Pristiwati (56), mantan teller Bank BRI cabang Bandar Jaya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah diidentifikasi berpindah-pindah lokasi persembunyian hingga berganti identitas sebanyak empat kali.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, terpidana DPO kasus korupsi kerugian negara Rp2 miliar ini sengaja pindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
"Iya, alhamdulillah berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya (terpidana Endang) berhasil diketahui," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
1. Ganti identitas Widyastuti

Dalam pelariannya sejak proses penyidikan hingga sidang putusan in absentia pada 2017, Alfa mengungkapkan, terpidana DPO mengaku melarikan diri bersembunyi di sejumlah tempat di Pulau Jawa dan kembali ke Provinsi Lampung.
Bahkan terpidana Endang turut mengganti identitasnya menjadi Widyastuti dengan dibantu pihak lain inisal LA , MA, dan S saat berada di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi dia ini mengaku mengganti identitas menjadi Widyastuti di Magelang. Kemudian pindah ke Wonosobo dan kembali ke Lampung di Pesawaran, baru geser di lokasi tertangkap (Bandar Lampung). Total empat kali ganti identitas, dengan nama sama tapi beda-beda lokasi tempat tinggal," ungkapnya.
2. Hasil korupsi digunakan penggandaan uang

Hasil pemeriksaan petugas, terpidana DPO Endang mengaku menggunakan uang hasil korupsinya sebagai teller Bank BRI Cabang Bandar Jaya untuk digandakan ke dukun spritual.
"Itu (penggandaan uang) keterangan tambahan yang bersangkutan saat ditanya uang hasil korupsinya ke mana," kata Alfa.
3. Imbau DPO segera menyerahkan diri

Atas tertangkap terpidana DPO Endang, Alfa menambahkan, Kejari Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh pihak masuk dalam DPO, agar segera menyerahkan diri secara sukarela dengan cara-cara persuasif dan humanis ke kejaksaan setempat.
"Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapanpun dan di manapun," tegasnya.
Alfa turut mengingatkan kepada seluruh pihak, untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada para terpidana dalam pelarian. "Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Kasi Intelijen.