Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus mengurus laporan tanah wakaf.
Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku inisal SA ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Sabtu (18/7/2026) kemarin.
"Benar, penangkapan terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
