Tanggamus, IDN Times - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap EW (21) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupetan Tanggamus. Ia ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 dari korban Bernama Asniar (50) warga Pekon Tekad.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka EW ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Itu setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dikuatkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti permulaan cukup.
"Tersangka EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, 21 September 2021 sekitar pukul 16.30 oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung," imbuhnya, Kamis (23/9/2021).