HH (47) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, tersangka HH ini diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris (24). Kasus penipuan ini terjadi, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Modusnya, pelaku menggadaikan sebuah mobil minibus kepada korban dengan kesepakatan harga Rp35 juta. Pelaku berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.
Setelah waktu yang ditentukan tiba, pelaku bersama seorang pria lain mendatangi korban. Namun bukannya mengembalikan uang gadai milik korban, pelaku justru mengambil mobil yang digadaikan dengan alasan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.