Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) ditangkap personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) ditangkap personel Polres Pringsewu. Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan merugikan korban hingga puluhan juta.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar, pada Jumat (6/1/2023) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

1. Tersangka ternyata pensiunan PNS

Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Feabo menjelaskan, tersangka MA merupakan pensiunan PNS ditangkap polisi dirumahnya berlokasi di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu. Tersangka ditangkap atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.

2. Kronologi modus gadai mobil

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Kasatreskrim mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, korban mendapatkan informasi kendaraan digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

"Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati," terangnya

"Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan malah menghilang, maka korban melaporkan kepada polisi," tambahnya

3. Sempat kabur ke Jambi

Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) ditangkap personel Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Feabo menjelaskan, tersangka ditangkap polisi pascapulang dari tempat pelariannya di Provinsi jambi. Dihadapan polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

"Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya," tandas kasatreskrim

Editorial Team