Pringsewu, IDN Times - Seorang pria lanjut usia berinisial MA (61) ditangkap personel Polres Pringsewu. Pria itu ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan merugikan korban hingga puluhan juta.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar, pada Jumat (6/1/2023) yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujarnya, Kamis (12/1/2023).