Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Cekoki Miras, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Pelajar SMA
Pelaku berinisial FDS atau Dani Cobra (22) telah ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu)..
  • Pemuda mencekoki minum keras dan menyetubuhi gadis pelajar SMA di Pringsewu.
  • Korban mengalami perubahan perilaku, pihak sekolah melaporkan ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap.
  • Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusilanya, dapat dijerat hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda mencekoki minum keras (Miras) hingga menyetubuhi siswi SMA di Kabupaten Pringsewu. Pelaku bahkan merekam video asusilanya dengan korban.

Pelaku berinisial FDS atau Dani Cobra (22) warga Desa Podomoro, Pringsewu kini telah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

"Benar, kami menangkap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang bersangkutan inisial FDS," ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Sabtu (15/2/2025).

1. Terungkap atas peran pihak sekolah

Ilustrasi pelajar (IDN Times/Mardya Shakti)

Candra mengatakan, perkara kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak sekolah mendapati perubahan perilaku korban inisal AF merupakan seorang remaja perempuan usia 16 tahun berstatus pelajar SMA.

Sebab, pihak sekolah mengenal korban memiliki sifat ceria, namun belakang berubah murung dan pendiam. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan peristiwa asusila yang dialaminya tersebut.

“Setelah pihak sekolah mengetahui peristiwa ini, kejadian langsung diberitahukan kepada keluarga korban yang kemudian dilaporkan kepada kami," ungkapnya.

2. Pelaku akui setubuhi korban lebih dari satu kali

Pelaku berinisial FDS atau Dani Cobra (22) telah ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu)..

Berbekal laporan tersebut, Candra melanjutkan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Dani Cobra tanpa perlawanan di rumahnya Desa Podomoro, Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban dengan modus mencekoki AF dengan miras. Setelah pelajar SMA itu tak sadarkan diri terjadilah peristiwa asusila tersebut.

"Keterangan pelaku, perbuatan asusila ini tidak hanya sekali tapi berlangsung sampai empat kali dalam rentang waktu Juli-November 2024 di rumah pelaku. Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka," terang dia.

3. Dijerat undang-undang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Atas penanganan perkara ini, Candra menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus asusila tersebut. Sementara perbuatan pelaku Dani Cobra ini akan dijerat undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku FDS terancam hukuman pidana maksimal kurungan 15 tahun penjara," tegas kasatreskrim.

Editorial Team

Related Article