Modus Beri Keuntungan Proyek, PNS di Lampung Tipu Korban Rp400 Juta

Lampung Timur, IDN Times - Seorang PNS diduga terlibat aksi penipuan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksi tindak pidana ini dengan modus menjanjikan keuntungan atas pengerjaan proyek.
Tersangka penipuan inisal FD (46) warga Kota Bandar Lampung, sehari-hari berprofesi sebagai PNS di kabupaten setempat.
"Benar, peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka FD dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya SY (51), dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek," ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (28/10/2023).
1. Korban dijanjikan keuntungan atas pengerjaan proyek instansi perpajakan bernilai Rp24,5 miliar

Rizal mengatakan, peristiwa pidana penipuan tersangka terhadap korban berlangsung pada Februari 2023 lalu. Kala itu, FD meminta sejumlah uang kepada SY, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.
Dalam aksinya tersebut, korban dijanjikan bakal memperoleh keuntungan atas pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah itu pada Juni atau Juli 2023. Alhasil, SY tergiur memberikan uang kepada FD sebesar Rp400 juta rupiah lebih.
"Pemberian uang dengan cara korban mentransfer dan diserahkan langsung secara tunai kepada tersangka," jelas kapolres.
2. Tersangka tak penuhi janji pemberian keuntungan

Pascapenyerahan uang tersebut dan seiring berjalannya waktu Rizal mengungkapkan, tersangka tidak memenuhi janjinya kepada korban dalam pemenuhan keuntungan pengerjaan proyek.
"Merasa telah mengalami penipuan, korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana yang dialaminya ke kami," ucapnya.
3. Diciduk di Bandar Lampung dan diancam 4 tahun penjara

Menindaklanjuti laporan polisi korban, Rizal mengungkapkan, petugas Satreskrim Polres Lampung Timur segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka FD di wilayah Kota Bandar Lampung.
Guna melengkapi berkas penyelidikan, kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo. 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas kapolres.



















