Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Modus Asmara, Kurir Paket di Tuba 15 Kali Setubuhi Siswi SMP
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pria kurir paket di Tulang Bawang menjalin hubungan asmara dan berhubungan badan dengan siswi SMP.
  • Pelaku AS (32) telah menyetubuhi korban E (15) sebanyak 15 kali sejak Oktober 2023 hingga November 2023.
  • Indik Rusmono, Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, mengungkapkan bahwa pelaku AS telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pria kurir paket di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menjalin hubungan asmara hingga berhubungan badan dengan salah satu pelanggannya merupakan siswi kelas 2 SMP.

Pelaku inisial AS (32) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang kini telah diamankan petugas atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban remaja perempuan E (15).

"Benar, Jum'at (18 Oktober 2024) kemarin, kami menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

1. Setubuhi korban sebanyak 15 kali

Pelaku AS saat diamankan petugas Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Dari hasil pemeriksaan, Indik mengungkapkan, pelaku AS telah menyetubuhi korban E sebanyak 15 kali sejak Oktober 2023 sampai November 2023. Tindak asusila itu seluruhnya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari.

"Jadi pelaku ini melancarkan aksinya kepada korban saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, karena orang tuanya sedang bekerja," imbuhnya.

2. Korban dilabrak istri sah pelaku

ilustrasi kepercayaan (pexels.com/Bethany Ferr)

Indik melanjutkan, pengungkapan kasus persetubuhan ini setelah orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban, saat E sedang di rumah maupun di sekolah.

Pasalnya, istri pelaku tersebut ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku AS dan korban E menjalin hubungan asmara. Keduanya berkenalan karena pelaku merupakan kurir paket sering kali mengantarkan paket kepada korban.

"Akhirnya mereka ini sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WA (WhatsApp). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," ungkap Indik.

3. Polisi sita pakaian hingga handphone korban dan pelaku

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan pelaku AS, Indik menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berupa sejumlah helai pakaian digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, termasuk handphone milik korban dan pelaku.

Atas terungkapnya kasus ini, pelaku AS telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Curated For You

Editorial Team

Related Article