Pringsewu, IDN Times - TB (15), remaja pria asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menyetubuhi sang kekasih masih duduk dibangku kelas 1 SMP.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut telah diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
"Iya, pelaku remaja baru lulus SMP ini diamankan atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur kelas 1 SMP inisial ZA,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Sabtu (18/5/2024).
