Pringsewu, IDN Times - KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran. Pria itu ditangkap lantaran terjerat kasus penipuan berkedok penggandaan uang di kabupaten setempat.
Aksi tipu KR pun terbilang unik. Pasalnya hanya menggunakan daun cery pelaku mengaku bisa melipat gandakan uang menjadi miliaran Rupiah. Bagaimana kasus ini akhirnya diungkap aparat penegak hukum? Berikut ceritanya.
