Lampung Selatan, IDN Times - Seorang buruh warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan inisal JN (20) ditangkap petugas Polsek Palas, Senin (16/5/2022). Penangkapan itu atas laporan tindak pidana pemerkosaan terhadap balita perempuan masih berusia 5 tahun.
Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu terungkap setelah korban inisial L (5) menceritakan ulah JN kepada orang tuanya, karena mengeluhkan rasa sakit tidak biasa pada alat kelamin.
"Terungkap cerita ke orang tuanya, jika korban ini sudah diperkosa oleh pelaku, selanjutnya atas kejadian tersebut orang tua korban datang dan melapor ke Mapolsek Palas," ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (17/5/2022).