Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Miris! 3 Pelajar Bandar Lampung Perkosa Siswi SMA Bergiliran
Ungkap kasus pemerkosaan dilakukan 3 pelaku pelajar SMA Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Tiga pelajar ditangkap karena memperkosa korban anak di bawah umur secara bergilir di Bandar Lampung.
  • Salah satu pelaku membujuk korban melalui media sosial untuk mengikuti ajakan ke kamar kos yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Korban didampingi keluarga melaporkan aksi bejat para pelaku, petugas menerima informasi laporan dan langsung melakukan serangan penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pelajar di Kota Bandar Lampung ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa korban anak di bawah umur secara bergilir. Satu pelalu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelajar inisial RA (18), RAS (17), dan JA (17) kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas perbuatannya merudapaksa korban RK (15) merupakan pelajar kelas 10 SMA.

"Para pelaku ini ada empat orang, statusnya masih pelajar semua. Tiga anak telah ditangkap, satu anak lainnya inisial F masih dalam proses pengejaran," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk saat konferensi pers, Sabtu (1/3/2025).

1. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku via medsos

Ungkap kasus pemerkosaan dilakukan 3 pelaku pelajar SMA Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Enrico menjelaskan, peristiwa asusila dialami korban RK itu terjadi di salah satu kamar kos-kosan berada di Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).

Mulanya, pelaku RA membujuk rayu korban berhasil dikenalnya melalui media sosial agar mengikuti ajakan ke kamar kos yang telah disiapkan sebelumnya. Di lokasi tersebut, terjadilah persetubuhan awal antara RK dan RA.

"Setelah menyetubuhi korban ini, pelaku RA justru menghubungi rekan-rekannya yang lain dan menawarkan korban. Akhirnya, para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban," ungkap Enrico.

2. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Foto hanya ilustrasi. (Pexels.com/RDNEstockproject)

Atas kejadian asusila tersebut, Enrico menyebutkan, korban didampingi pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan aksi bejat para pelaku. Petugas menerima informasi laporan kepolisian langsung bergerak melakukan serangan penyelidikan.

Alhasil, petugas meringkus pelaku awal RA disusul penangkapan dua pelaku lainnya bersamaan barang bukti diamankan berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.

"Terhadap para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara," tegas Enrico.

3. Imbau para orang tua ikut mengawasi pergaulan anak

Ungkap kasus pemerkosaan dilakukan 3 pelaku pelajar SMA Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Yacob Tilukay mengimbau kepada para pelajar maupun anak di bawah umur, untuk menjaga diri dan tidak dengan mudah termakan terbujuk rayu maupun iming-iming tertentu.

"Imbauan dikhususkan bagi para orang tua, untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan," kata kapolresta.

Editorial Team

Related Article