Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong oleh industri paling rendah Rp1.350 per kilogram.
Keputusan ini telah disahkan dan diteken sebagaimana surat Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor B-0310/TP.200/C/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Ini sekaligus menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara perusahaan tapioka dan petani singkong di Lampung bersama Mentan.
"Kami mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto atas dukungannya dalam menghentikan impor tapioka dan mengucapkan terima kasih kepada pak Mentan menetapkan harga beli singkong untuk industri tepung nasional sebesar 1.350 per Kg," ujar Pj Gubernur Lampung, Samsudin, Sabtu (1/2/2025).
