Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menhub: Arus Mudik Tak Ada Toleransi Truk Langgar Pembatasan Angkutan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat konferensi pers di lobby Kantor Gubernur Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Menteri Perhubungan menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan saat arus mudik Lebaran.
  • Pembatasan angkutan barang selama Lebaran diperlukan untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik yang menjadi prioritas utama.
  • Pemerintah akan bertindak tegas terhadap angkutan barang yang nekat beroperasi di luar ketentuan selama masa mudik, namun beberapa jenis kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM tetap diperbolehkan dengan izin khusus.

Bandar Lampung, IDN Times – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan saat arus mudik Lebaran.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik yang menjadi prioritas utama.

"Kita tindak tegas apabila para pengusaha tersebut melanggar aturan yang sudah kita keluarkan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).

1. Belajar dari tahun sebelumnya

Ilustrasi mobil yang sedang dikirim menggunakan truk towing (mascargoexpress.com)

Dudy menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang selama Lebaran bukanlah hal yang baru. Setiap tahun, lonjakan pemudik selalu berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama di jalur-jalur utama seperti tol dan jalan arteri.

"Pembatasan ini bukan kebijakan mendadak. Setiap tahun, saat lebaran, volume kendaraan meningkat drastis, dan angkutan barang bisa memperparah kemacetan jika tidak dibatasi," ujar Dudy

Menurutnya, tanpa aturan pembatasan, perjalanan pemudik bisa terganggu, terutama di titik-titik rawan macet seperti jalur Pantura, Tol Trans-Jawa, dan Pelabuhan Merak.

2. Peringatan keras bagi pelanggar

Ilustrasi peringatan obesitas (Pixabay)

Dudy menegaskan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap angkutan barang yang nekat beroperasi di luar ketentuan selama masa mudik. Sanksi tegas akan diberikan kepada truk yang tetap beroperasi tanpa izin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan aturan ini ditegakkan. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi tegas, termasuk tilang dan denda," kata Dudy.

Ia menambahkan, aturan ini bukan berarti melarang total angkutan barang beroperasi. "Beberapa jenis kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM tetap diperbolehkan dengan izin khusus," tambahnya.

3. Pengusaha diminta memahami situasi

Ilustrasi Truk berbagai jenis (deliveree.com)

Menhub berharap, para pelaku usaha memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik. Ia mengingatkan kepentingan masyarakat lebih diutamakan selama periode Lebaran.

"Kami harap para pengusaha bisa menyesuaikan jadwal pengiriman barang. Ini bukan tentang melarang usaha, tetapi tentang memastikan perjalanan jutaan pemudik berjalan lancar," pungkasnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2025 bisa lebih lancar dan minim hambatan akibat kepadatan kendaraan di jalan raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us