Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar sang jaksa.