Viral! Polisi Tangkap Residivis Narkoba Malah Dilempari Batu

Personel Satresnarkoba Tulang Bawang dilempari batu

Tulang Bawang, IDN Times - Polres Tulang Bawang memberi penjelasan terkait beredarnya video viral penangkapan residivis kasus narkotika di wilayah hukum setempat, Senin (8/1/2022) pukul 17.00 WIB. Residivis ditangkap HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan pantauan IDN Times melalui video beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan warga merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika berhasil ditangkap.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Wanita Lampung Laporkan Akun Facebook Emak-emak

1. Kronologi petugas dilempari batu

Viral! Polisi Tangkap Residivis Narkoba Malah Dilempari BatuIlustrasi batu kapur (Wikimedia Commons/SATELIT BM)

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut awalnya kondusif. Namun, pelaku sempat melarikan diri ke sebuah rumah tetapi bisa ditangkap lagi oleh polisi

Saat petugas hendak pelaku masuk dalam mobil mengundang reaksi dari warga sekitar. Sejumlah warga menghalangi dan ada melempari anggota kepolisian dengan batu. Petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku.

"Anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu. Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).

2. Barang bukti disita

Viral! Polisi Tangkap Residivis Narkoba Malah Dilempari BatuIlustrasi sabu. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Aris menyatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,51 gram. Turut diamankan plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong," papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya ini.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

3. Terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Viral! Polisi Tangkap Residivis Narkoba Malah Dilempari BatuIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Aris mengatakan, residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak10 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Hentikan Kerja Sama Kios Nakal di Lampung Selatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya