Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi Rapor

Dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 Juta

1. Penekanan khusus momen Nataru

Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi RaporHari pertama sekolah tatap muka di sekolah Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.  “Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujarnya, Sabtu (4/11/2021).

Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 imbuhnya berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.

Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah 24 Desember 2021- 2 Januari tahun 2022.Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.

2. PTM terbatas minimal 80 persen telah divaksin COVID-19

Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi RaporPersiapan sekolah tatap muka di kota Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Sedangkan aturan lainnya, Sefri mengatakan masih sama. Proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80 persen telah divaksin COVID-19. Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

3. Landasan hukum PTM

Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi RaporPersiapan sekolah tatap muka di kota Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Selanjutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Terakhir, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Tanjung Bintang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya