Tiga Kabupaten di Lampung Terancam tak Bisa Gelar Pilkada

Belum ada tambahan anggaran

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga daerah di Provindi Lampung yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur sampai saat ini belum ada pencairan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Merujuk hal itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyatakan, anggaran tambahan gelaran Pilkada belum ada, tiga daerah itu terancam tidak dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 karena anggaran.

"Dari delapan daerah, tiga daerah ini tidak sama sekali mengalokasikan anggaran melalui APBD. Kebutuhan anggaran tambahan Lamteng Rp 12.239.533.000, Lamsel Rp 8.557.080.750, Lampung Timur Rp 6.314.947.000," urainya.

Erwan menambahkan, di Lampung Tengah ada penambahan 890 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Lampung Timur ada penambahan 520 TPS dan Lamsel 405 TPS. Semua kebutuhan tambahan di tiga daerah ini diusulkan melalui APBN.

 

1. KPU turun tangan

Tiga Kabupaten di Lampung Terancam tak Bisa Gelar PilkadaPenyemprotan cairan Disfektan di kantor KPU Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Erwan mengatakan, dari delapan kabupaten/kota Provinsi Lampung akan menggelar Pilkada Serentak 2020, permasalahan krusial juga muncul di Kota Bandar Lampung akibat anggaran. Pemkot Bandar Lampung belum kunjung merealisasikan 40 persen anggaran Pilwakot Bandar Lampung 2020 yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Beberapa waktu lalu KPU Provinsi Lampung sempat turun tangan meminta pemkot mencairkan 40 persen anggaran pilwakot yang sudah tertuang dalam NPHD. Karena di KPU Kota Bandar Lampung anggaran yang ada di rekening hanya cukup untuk memenuhi tahapan hingga bulan Juli 2020," jelasnya.

Baca Juga: Rian Ernest Mundur di Pilkada Batam karena Kurang Dukungan Masyarakat 

2. Jadwal kampanye 71 hari

Tiga Kabupaten di Lampung Terancam tak Bisa Gelar PilkadaSosialisasi tahapan Pilkada Tabanan 2020, Kamis (18/6) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye bagi bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari. Itu terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Antonius menjelaskan, ada beberapa cara yang biasa dilakukan untuk kampanye sesuai PKPU. Di antaranya, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan masa tenang dan pembersihan APK 6-8 Desember 2020.

3. Laporan audit dana kampanye diserahkan 25 September

Tiga Kabupaten di Lampung Terancam tak Bisa Gelar PilkadaIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan audit dana kampanye diserahkan 25 September dan akan diumumkan esok harinya, pada 26 September. Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diserahkan pada 31 Oktober dan diumumkan pada 1 November.

Sedangkan untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye diserahkan pada 6 Desember dan penyerahan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) 7 Desember. Selanjutnya, Audit dana kampanye dilakukan 7-21 Desember, penyampaian KAP ke KPU provinsi/kabupaten/kota pada 22 Desember.

“Penyampaian KPU kepada paslon, serta pengumuman hasil audit dilakukan pada 23-25 Desember,” jelas Antonius,” Senin (13/7/2020).

Baca Juga: E-Voting Belum Siap pada Pilkada 2020, Mendagri: Angka Bisa Diubah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya